Qurban Patungan? Emang boleh?

Salah satu ibadah sunah yang dianjurkan dalam islam adalah ber-Qurban. Qurban sendiri berasal dari bahasa arab (qaraba-yaqrabu-qurbanan) yang artinya mendekatkan diri kepada sang pencipta Allah SWT.

Sejarah qurban sendiri bermula dari ketika Nabi Ibrahim bermimpi bahwa ia menyembelih anaknya, yaitu Nabi Ismail. Keesokan harinya, Nabi Ibrahim mengetahui bahwa mimpi tersebut merupakan wahyu dari Allah SWT maka, dengan segala ketaatan Nabi Ismail pun menerima perintah Allah SWT tersebut. Namun, pada saat Nabi Ibrahim akan menyembelih Ismail, Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor kambing gibas, yang bulunya panjang, tebal dan keriting.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni para ulama sepakat menyatakan bahwa berkurban dengan cara patungan diperbolehkan. Dengan syarat menggunakan hewan sapi, kerbau atau unta yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan.

Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR. Al- Hakim)

Dari dalil diatas dapat disimpulkan bahwa hukum berkurban dengan berpatungan adalah diperbolehkan.

Wallahua’lam

#Bolehkah Qurban Patungan?

Author : Hanifah Nur Hasanah
Editor : Yanti Yulianti

Categories Khasanah Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *