Sejarah Hari Anak Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli. Peringatan ini menurut Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPAI), dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.

Peringatan Hari Anak Nasional merupakan gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Kowani adalah salah satu organisasi Perempuan Indonesia yang tercetus sejak 22 Desember 1928 pada Kongres Perempuan Indonesia I. Organisasi ini diresmikan pada tahun 1946.

Sidang pertama Kowani digelar pada tahun 1951, yang menghasilkan beberapa kesepakatan salah satunya mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional. Upaya ini kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar Pekan Kanak-Kanak pada tahun 1952. Kala itu, anak-anak berpawai menuju Istana Merdeka dan kedatangan mereka disambut baik oleh Presiden Soekarno.

Pada tahun 1953 dalam Sidang Kowani di Bandung, Pekan Kanak-Kanak Indonesia dirumaskan lebih serius lagi. Kegiatan Pekan Kanak-Kanak Indonesia kemudian rutin dilakukan setiap dua pekan bulan Juli atau saat libur kenaikan kelas.

Usulan ini kemudian disetujui oleh pemerintah. Namun, keputusan ini dinilai tidak memiliki nilai historis dan tidak bermakna karena tidak ada tanggal atau momen tertentu. Kowani lalu kembali mengadakan sidang di Jakarta pada tanggal 24-28 Juli 1964. Berbagai usulan diberikan menganai kapan peringatan Hari Anak Nasional.

Pada tahun 1959, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1-3 Juni sebagai peringatan Hari Anak Nasional. Bersamaan dengan peringatan Hari Anak Internasional pada 1 Juni dan juga merupakan hari lahir Presiden Soekarno, yang merupakan salah satu sosok yang sering hadir di Sidang Kowani saat membahas peringatan Hari Anak Nasional.

Permasalahan kemudian  muncul setelah runtuhnya Orde Lama dan selesainya masa jabatan Soekarno. Orde Baru muncul di bawah pimpinan Soeharto berusaha menghapus semua kebijakan sebelumnya, termasuk peringatan Hari Anak Nasional.

Tanggal peringatan hari anak ini beberapa kali mengalami perubahan, hingga pada akhirnya Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.44/1984, yang memutuskan Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.

Setiap tahunnya, Peringatan Hari Anak Nasional mengusung tema yang berbeda-beda. Di tahun ini, tema yang diusung, yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju.” Tema ini disesuaikan dengan kondisi wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia. Di mana ada sekitar 79 juta anak Indonesia membutuhkan perlindungan khusus.

Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap penularan. Selain itu, dampaknya keberbagai aspek, seperti kesehatan, terganggunya proses belajar, layanan esensial semisal imunisasi, dll.

Categories Kabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *